KARTU KELUARGA (KK)


Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Persyaratannya:
1. Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW)
2. Kartu Keluarga Lama
3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
5. Surat Pengangkatan Anak
6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
9. KBRI Saat ini karena masalah Birokrasi di Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah dihapus.
 
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
1. Kepala Keluarga (Iembar pertama); 
2. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
3. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
4. Suku Dinas (Iembar keempat).
Perubahan Data


Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan.
Persyaratannya:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. KK lama
3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
4. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah / bercerai
5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai. 
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.



0 komentar :