AKTE KELAHIRAN

Akta Kelahiran adalah:
Bukti status anak yang dikeluarkan catatan sipil
Manfaat Akta Kelahiran:
1.   Identitas Anak
2.   Adminitrasi Kependudukan : Kartu tanda penduduk , Kartu keluarga
3.   Untuk keperluan Pendidikan
4.   Untuk Pendaftaran pernikahan di KUA
5.   Melamar pekerjaan
6.   Persyaratan pembuatan Paspor
7.   Untuk Mengurus hak ahli waris
8.   Mengurus Asuransi
9.   Mengurus tunjangan keluarga
10, Mengurus hak dana pensiun
11. Ibadah haji
Persyaratan pembuatan akta kelahiran :
1. Akta nikah atau akta cerai
2. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya maka harus dengan surat keterangan kepolisian untuk penjelasan asal usul anak dan surat dokter tentang perkiraan usia anak
3. Foto Copy Kartu Keluarga
4. Surat keterangan lahir dari desa, dokter,bidan,rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan
5. Mengisi formulis permohonan akta kelahiran

0 komentar :